Sehat jasmani (termasuk bisu & tuli) dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
Minimal pendidikan S1 atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis Kompetensi atau pengalaman bekerja pada industri migas yang ditentukan sesuai dengan persyaratan masing-masing skema sertifikasi.
Mengisi formulir permohonan (FR-APL-01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL-02) serta melengkapi persyaratan umum dan khusus sesuai skema sertifikasi, dan melampirkan bukti-bukti portofolio sesuai yang diminta pada (FR-APL-02) selanjutnya akan dikirim kepada Sekretariat LSP – PROMIGAS INDONESIA